Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Jln. Letkol Pol Tugino Kel. Patunas Kab. Tanjab Barat telah dilaksanakan Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif An. An.YOGA PRATAMA Als YOGA Bin AMBO IRI. Bahwa ekspose dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif An. tersangka Yoga Pratama Als Yoga Bin Ambo Iri yang disangka melanggar pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pengentian penuntutan berdasarkan keadilan restoraif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1), yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun;
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
dBahwa dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji, S.H.,M.H beserta jajaran dan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, S.h., M.H, Direktur Oharda Agnes Triani, S.H., beserta jajaran secara virtual.
Terhadap perkara tersebut telah dilakukan upaya perdamaian antara pelaku dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 dengan hasil tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka perbuatan tersangka dan sepakat untuk melakukan perdamaian dengan harapan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H sebagai perwujudan kepastian hukum, maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut.
Bahwa Dasar Pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah Peraturan Jaksa Agung No : 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No : 01/E/EJP/02/2022 tgl 10 Februari 2022. Diharapkan dengan telah dilaksanakan nya penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Barat rasa keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya masyarakat di Kab Tanjab Barat.






