Kejari Tanjung Jabung Barat Gelar Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum dari Sejumlah Desa

oleh -22 Dilihat

Tanjung Jabung Barat — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan ekspose permohonan dan pendampingan hukum dari beberapa pemerintah desa yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pada tanggal 17 April 2026 yang diikuti oleh Pemerintah Desa Kemuning dan Desa Pembengis, serta pada tanggal 22 April 2026 yang diikuti oleh Pemerintah Desa Sungai Kepayang dan Desa Sungai Landak.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta jajaran staf pada Bidang Datun. Turut hadir para Kepala Desa beserta perangkat desa dari masing-masing desa yang mengajukan permohonan.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing pemerintah desa memaparkan permohonan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan anggaran desa. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah desa.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bagian dari upaya preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum sejak dini, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan dana desa. Hal tersebut penting agar anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan desa melalui pengawalan dan pendampingan hukum yang profesional, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (KNTJB)