Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp17,9 Miliar Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

oleh -211 Dilihat

Tanjung Jabung Barat, –  Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan press release terkait pengembalian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agrin Nico Reval, S.H., M.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, jajaran pegawai, dan Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Produk Sawitindo Jambi (PSJ) atas nama terpidana inisial FF dan kawan-kawan.

Adapun total pembayaran uang pengganti yang telah disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp17.928.153.420,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan tugas secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat akan terus berkomitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (KNTJB)