Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2023 Kejari Tanjung Jabung Barat

oleh -787 Dilihat

Pada hari ini Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tahun 2023. Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Desa pada Kabupaten Tanjab Barat. Marcelo Bellah, S.H., M.H., Kajari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam hal ini sekaligus menjadi narasumber menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI sesuai tugas dan fungsi pemberdayaan Masyarakat Desa. Program Jaga Desa ( Jaksa Garda Desa Sejahterah) sebagai Perwujudan Perintah direksi Presiden sebagai Nawacita Tahun 2014 Poin Ke -3 yang menyatakan “Membangun Indonesia Dari Pinggiran dan Memperkuat daerah- daerah dan Desa dalam Kerangka NKRI.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan Bahwa ” Beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka”. Oleh Karena itu Para Kepala Desa harus lebih hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami Penyebab Penyimpangan Dana Desa, Titik – titik rawan Penyimpangan. Dengan Program Jaga Desa inilah kami melakukan Pengamanan Pengelolan Dana Desa dengan melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa selain Ada Program Pendampingan Dana Desa di bidang Datun. Dengan itu diharapkan para Kades juga jangan takut bertanya apabila Ada permasalahan dalam Pengelolan Dana Desa terutuma terkait AGHT dalam Pengelolan Dana Desa agar di sampaikan kepada bidang intelijen guna dicari Bersama solusinya.