Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa kasus penyeludupan narkotika 30 kg pidana mati

oleh -371 Dilihat

6 Oktober 2023, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 tersangka terkait barangbukti narkotika seberat 30 Kg, Tanjung Jabung Barat, Jaksa Penuntut Umum, Bahwa dalam tuntutan tersebut, terdakwa atas nama CN dan YY dituntut dengan pidana mati, sedangkan 2 terdakwa lainnya atas nama BPP dan MZY dengan pidana seumur hidup, Persidangan berjalan aman dan lancar serta persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.