17 Oktober 2023, bertempat di ruang PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif An.YOGA PRATAMA Als YOGA Bin AMBO IRI, Tanjung Jabung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, S.H., M.H, Bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, Bahwa diharapkan dengan telah dilaksanakan nya penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Barat rasa keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya masyarakat di Kab. Tanjab Barat.
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif






