METROJAMBI.COM – Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan mark up pada pemeliharaan jalan di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.
Laporan itu disampaikan pada Kamis (7/12/2023) oleh kelompok masyrakat terkait pemeliharama tiga ruas jalan di Desa Bukit Bakar, yang menelan anggaran Dana Desa mencapai Rp 526 juta.
Proyek itu meliputi pemeliharaan jalan usaha tani dengan volume pekerjaan 900 meter (532 meter x 0,15 meter x 4 meter) di RT 06 dengan nilai Rp 210.156.530.
Kemudian pemeliharaan dalan desa sepanjang 800 meter (430 meter x 4 meter x 0,15 meter) di RT 02 dengan nilai Rp 177.266.530.
Selanjutnya pemeliharaan jalan usaha tani pekerjaan 900 meter (350 meter x 4 meter x 0,15 meter) di RT08 dengan dana Rp 138.848.140.
Terkait laporan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan langkah penindakan.
Dikatakan Lutfi, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan, yakni melalui Inspektorat Tanjung Jabung Barat.
“Iya (ada menerima laporan, red), tapi kalau Dana Desa harus ditangani Inspektorat dulu, kami ada MoU antara polisi, Kejaksan dan APIP,” katanya, Sabtu (9/12).
Ditambahkan Lutfi, terkait Dana Desa Kejari Tanjabbar memfokuskan diri pada pembinaan terlebih dahulu. Baru setelah pembinaan dilakukan maka akan ada upaya lanjutan.
“Soal dana desa kami lebih fokus melakukan pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ditanya apakah nanti jika hasil Inspektorat terdapat temuan kejaksaan akan turun. Ia menyebutkan masih menunggu hasil dari Inspektorat Tanjabbar saat turun nanti.
“Kita lihat aja nanti hasil temuannya ya,” tandasnya.






