Tanjab Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melalui Bidang Intelijen kembali menggelar program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)”.
Acara yang berlangsung di frekuensi 100,7 FM tersebut menghadirkan narasumber dari Kejari Tanjab Barat, yaitu Nicko Ari Y K, SH., Alfansa Surya Shadiq, SH., dan Sitti Nurr Yussrie, SH. Hadir pula Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH., Koordinator RSPD, Bu Yahya, staf Intelijen Kejari, serta kru penyiar RSPD.
Dalam kesempatan itu, para narasumber menekankan bahwa Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas.
Masyarakat diingatkan agar memahami ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya.
Program ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, terlihat dari partisipasi aktif pendengar yang mengajukan pertanyaan seputar penegakan hukum Karhutla.
Diskusi interaktif tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan edukasi hukum yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Selain memberikan informasi hukum, kegiatan Jaksa Menyapa juga menjadi upaya preventif dan edukatif dalam menekan angka pelanggaran lingkungan. Melalui sinergi dengan RSPD, Diskominfo, dan instansi terkait, Kejari Tanjab Barat menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan Karhutla. (kntjb)






