Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah dilaksanakan Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif An. An. BASOK ARRAHMAN BIN RUSTAM. Ekspose dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif An. Tersangka BASOK ARRAHMAN BIN RUSTAM yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji, S.H.,M.H beserta jajaran dan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, S.h., M.H, Direktur Oharda Agnes Triani, S.H., beserta jajaran secara virtual.
Bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan upaya perdamaian antara pelaku dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 dengan hasil tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka perbuatan tersangka dan sepakat untuk melakukan perdamaian dengan harapan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H sebagai perwujudan kepastian hukum, maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut.






