Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan humanis melalui Program ANTARTIKAH (Antar Barang Bukti ke Rumah). Pada Rabu (17/06/2026), petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Program ANTARTIKAH merupakan inovasi pelayanan publik yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti miliknya tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Inovasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelayanan prima Kejaksaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit televisi merek LG warna hitam dan 1 (satu) buah gagang pintu. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada pemilik yang berhak setelah melalui proses verifikasi identitas dan pemeriksaan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti secara langsung ke rumah penerima tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan, tetapi juga menjadi bentuk kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang telah dipulihkan setelah proses peradilan selesai dilaksanakan.
Melalui Program ANTARTIKAH, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, efektif, dan humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan publik guna mewujudkan Kejaksaan yang modern, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. (KNTJB)






