Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif An. HITACHI Dkk

oleh -284 Dilihat

Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib s/d selesai bertempat di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah dilaksanakan Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif An. HITACHI ANAK DARI SAUT PARLINDUNGAN SIAHAAN, An. HENDRA SAPUTRA Als OTOY Bin HERMAN, dan An. YOGA FAHRIAN Als YOGA Bin HUSAINI.

Bahwa ekspose dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif An. Tersangka An. HITACHI ANAK DARI SAUT PARLINDUNGAN SIAHAAN, HENDRA SAPUTRA Als OTOY Bin HERMAN, dan YOGA FAHRIAN Als YOGA Bin HUSAINI yang disangka melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pengentian penuntutan berdasarkan keadilan restoraif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1), yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun;
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji, S.H.,M.H beserta jajaran dan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, S.h., M.H, Direktur Oharda Agnes Triani, S.H., beserta jajaran secara virtual.

Bahwa atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H sebagai perwujudan kepastian hukum, maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut