Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan meresmikan secara serentak 128 Rumah Restorative Justice sewilayah Kajati Jambi dimana 16 diantaranya berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Via Zoom Metting yang dipusatkan di Kejari Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/10/23). Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice melalui Zoom Metting in juga dikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra H Mulyadi, Para Kasi di Kejari Tanjab Barat serta pihak terkait lainnya dari Kantor Kelurahan Kampung Nelayan. 16 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang diresmikan yakni RRJ Kelurahan Kampung Nelayan, Desa Teluk Sialang di Kecamatan Tungkal Iir, Desa Kemuning, Desa Bram Itam Kanan, Desa Pembengis, Desa Bram Itam Raya di Kecamatan Bram Itam, Desa Penyambungan di Kecamatan Merlung.
Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice, 16 Ada Di Tanjabbar






