BREAKING NEWS Mantan Dirut PDAM Tirta PengabuanTanjab Barat Diperiksa Kejari

oleh -952 Dilihat

 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Ustayadi Berlian alias UB mantan Direktur Utama PDAM Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat 2019-2021 diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pagi ini (16/11/2023).

Pantuan di lokasi Kamis (16/11/2023), sekira pukul 09.10 WIB, UB mendatangi Kejaksaan Negeri ataua Kejari Tanjab Barat sendirian. Ia langsung memasuki ruangan penyidik.

Ia dipanggil oleh penyidik Kejaksaan dengan kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan tiga tahun anggaran 2019-2021

Diketahui pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsudi Rp 5.996.815.574,-.

Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung dan awak media sedang standby di lokasi menunggu hasil pemeriksaan mantan Dirut itu.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan bahwa mantan Direktur PDAM diperiksa penyidik.

“Benar hari ini Mantan Dirut PDAM 2019-2021 kita panggil kapasitas sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini terbitkan, tribunjambi sedang berada dilokasi untuk mencari informasi lebih lanjut

Diberitakan sebelumnnya Kepala Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, seharusnya anggaran subsidi tersebut diberikan Pemda ke PDAM Tirta Pengabuan bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.

Namun realisasi nya Kejari menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut.

“Kami menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut,” ungkapnya Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Rabu (8/11/2023).