Tanjung Jabung Barat – Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana subsidi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021. Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total sebesar Rp18.079.712.512,- yang diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana subsidi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ditemukan adanya pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.
Selain itu, dalam proses pengadaan bahan kimia seperti tawas, soda ash, dan kaporit, pihak Perumda tidak melaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, tanpa negosiasi, serta tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Dari hasil penyidikan juga terungkap adanya aliran dana berupa pemberian sejumlah uang dari pihak penyedia kepada pihak internal Perumda. Selain itu, pihak Perumda tidak menyusun serta tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban khusus atas penggunaan dana subsidi kepada Pemerintah Daerah, yang merupakan kewajiban penerima subsidi.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor: 00005/2.1183/SJI.PKKN/11/1408-1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.076,46.
Sehubungan dengan hal tersebut, setelah dilakukan gelar perkara dan diperoleh alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- U.B. selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan;
- S.S. selaku Kepala Bagian Keuangan;
- M. selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kewajiban pertanggungjawaban penggunaan subsidi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu:
Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka telah dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara guna mencegah terjadinya penyimpangan. (KNTJB)






