Masih ingat dengan Donni Oktavianus (35), warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tega menghabisi nyawa kedua orang tuanya? Ini kabar terbarunya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Januari 2023 lalu. Pasangan suami istri (pasutri) Khairul Anwar (54) dan Rosmah (50), ditemukan tidak bernyawa di kediaman mereka.
Pasutri tersebut ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di tubuh mereka.
Belakangan, diketahui jika pelaku pembunuhan tehadap Kairul Anwar dan Rosmah adalah Donni Oktavianus, putra mereka sendiri.
Saat ini, Donni Oktavianus tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal.
Donni Oktavianus dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang putusan digelas 6 April 2023 lalu di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
“Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Seumur hidup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar Marcelo Bellah, Rabu (26/7/2023).
Marcelo menyebutkan, yang menguatkan jaksa dalam memberikan tuntutan ialah terpidana tersebut melakukan perbuatannya dalam kondisi sehat.
“Tuntutan itu sesuai dengan kondisi terpidana saat itu, berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan sehat itu yang mendasasri,” tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari sipp.pn.kualatungkal majelis hakim menyatakan Terdakwa Donni Oktavianus bin (Alm) Khairul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, menetapkan barang bukti satu buah gagang parang, satu pasang pakaian korban Khairul Anwar yang terdapat becak darah, satu pasang pakaian korban Rosmah yang terdapat becak darah untuk dimusnahkan.






