Pemateri Dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik, dan Perkara Pertanahan, Ini Kata Kasi Datun Kejari Tanjab Barat.

oleh -442 Dilihat

Kuala Tungkal – Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, Aidil Raya Putera, SH., MH. hadiri dan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik, dan Perkara Pertanahan tahun 2024.

Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Barat Jl. KH. Dewantara Kel. Tungkal lV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat. Rabu (7/3/24).

Dalam sambutannya PLH Kepala ATR/BPN Tanjab Barat Romi Farlin, S. SiT menyampaikan Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sementara itu, selaku Pemateri dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Aidil Raya Putra, S.H., M.H. menyampaikan Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosial dan politis.

Konflik pertanahan adalah Perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecendrungan atau sudah berdampak luas secara sosial dan politik.

Kasi Datun juga menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki Peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian konflik pertanahan antara lain (1) Penyelesaian permasalahan hukum, (2) Penyelamatan/Pemulihan keuangan/Kekayaan daerah, (3) Tindakan Preventif, (4) Pembangunan SDM, (5) Pembangunan Hukum daerah dan masyarakat sadar hukum.

Tak hanya itu, Layanan yang diberikan oleh Kejaksaan dalam penyelesaian Konflik sengketa dan Konflik pertanahan diantaranya terhadap Pemerintah bahwa Kejaksaan melalui JPN dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Pemerintah yang sedang digugat (menjadi Tergugat) atau menjadi penggugat .

Sementara itu terhadap Masyarakat ataupun Badan Usaha, Kejaksaan melalui JPN dapat memberikan Pelayanan Hukum berupa konsultasi kepada masyarakat / badan usaha terkait permasalahan keperdataan dan Tata Usaha Negara. Jelas Kasi Datun dalam Materinya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Safri, Kanit Pidana Umum Polres Tanjab Barat IPTU Arif, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Tanjab Barat Dian Anggraini, Kasi 1 ATR/BPN Tanjab Barat Achmad Zaki, Analis Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat Ahsanitaqwim, Penata Pertanahan Pertama Ardi Saputra, S.T., Analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Negara pertama, Sdri. Nurul hasanah, Analis Hukum Pertanahan Metriadi Afrikh heru, S.H, Perwakilan PPPK, Perwakilan PPNPN, Perwakilan ASK. (**)