TANJUNG JABUNG BARAT — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari sampai dengan Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait, di antaranya Kasat Tahti Polres Tanjung Jabung Barat, Pasi Log Kodim 0419/Tanjab, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat, Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, para Kepala Seksi dan Jaksa Kejari Tanjung Jabung Barat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kajari Tanjung Jabung Barat Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kajari.
Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Tanjung Jabung Barat, Dwi Yulistia, S.H., barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri atas 28 perkara tindak pidana narkotika dan 29 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 786,73 gram netto narkotika jenis sabu, 194,67 gram netto ganja, serta 4,74 gram netto ekstasi.
Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya meliputi 2 pucuk senjata api, 9 buah senjata tajam berupa tojok, eggrek dan sejenisnya, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di masyarakat. (KNTJB)






