Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat

oleh -91 Dilihat

Tanjung Jabung Barat – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (04/08/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan santri, sebagai upaya membangun budaya taat hukum sejak usia dini.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat, Ustadz H. Husnaini, S.Pd.I., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan pesantren. Selanjutnya, sambutan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat disampaikan oleh Meiza Reinaldo, S.H., yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan kehidupan bermasyarakat.

Dalam sesi penyuluhan, narasumber menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pengenalan konsep Restorative Justice, serta penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika beserta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Materi disampaikan secara komunikatif dan interaktif sehingga mudah dipahami oleh para santri.

Suasana kegiatan berlangsung dengan antusias. Para santri aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, penegakan hukum, serta peran generasi muda dalam mencegah tindak pidana di lingkungan sekitar.

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berharap dapat menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum, integritas, dan tanggung jawab kepada para santri sehingga mampu menjadi generasi yang berkarakter, disiplin, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. (KNTJB)