Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Rapat Staf Persiapan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang diselenggarakan pada Rabu (29/07/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, para koordinator area perubahan, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan seluruh area pembangunan Zona Integritas, mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, kesiapan sarana dan prasarana, inovasi pelayanan publik, hingga optimalisasi pemenuhan indikator yang menjadi aspek penilaian dalam Verifikasi Lapangan oleh Tim Evaluator Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi, koordinasi, serta komitmen seluruh jajaran. Setiap area perubahan diharapkan mampu memenuhi indikator yang telah ditetapkan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain melakukan evaluasi terhadap progres pembangunan Zona Integritas, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat optimistis dapat memperkuat implementasi reformasi birokrasi dan mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi target administratif, tetapi juga merupakan upaya membangun budaya kerja yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (KNTJB)






