Kajari Tanjab Barat Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Restorative Justice

oleh -688 Dilihat

KUALA TUNGKAL – Pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Tersangka Enrif Panjaitan yang disangkakan Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH. MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku  Jaksa Fasilitator menyerahkan langsung SKP2 tersebut kepada tersangka Enrif Panjaitan. Hadir dalam kegiatan tersebut keluarga tersangka beserta saksi korban penyerahan SKP2 tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melalui sarana video conference pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024.

Penyerahan SKP2  dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan antara saksi korban dan tersangka pada tanggal 25 September 2024.

Tersangka An. Enrif Panjaitan Anak dari S.Panjaitan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit di kebun milik saksi Supar Bin Kaeran di SP.6 Desa Adi Purwo Kec. Merlung, Kab. Tanjung Jabung Barat, adapun motif tersangka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi di mana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. Dimata keluarga dan warga sekitar tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui RJ ini diharapkan tersangka Enrif Panjaitan menjadikan kasus ini menjadi pembelajaran yang berharga serta kedepan menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berguna ditengah-tengah masyarakat. (**)