KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH.MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH.MA. Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.MH., serta Koordinator Pidana Umum Dr. Muh. Asri Irwan SH.MH. (2/10/2024)
Ekspose ini membahas perkara tersangka An. Enrif Panjaitan Anak dari S.Panjaitan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa 7(tujuh) tandan buah kelapa sawit di kebun milik saksi Supar Bin Kaeran di SP.6 Desa Adi Purwo Kec. Merlung, Kab. Tanjung Jabung Barat. Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi di mana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. Dimata keluarga dan warga sekitar tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. (**)






