Kajari Tanjab Barat Serahkan Penetapan Perwalian Anak Kepada Panti Asuhan Berbadan Hukum Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

oleh -732 Dilihat

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putra, SH., MH. beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan berbadan hukum yaitu Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. Jum’at (3/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Refiyendri S.Sos.I dan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Muhammad Yunus.

Jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebelumnya telah mengajukan permohonan perwalian anak yang belum dewasa atas nama NA dan telah berhasil dikabulkan dengan Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Tungkal Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Ktl tanggal 30 September 2024.

Bahwa latar belakang pengajuan permohonan perwalian anak tersebut karena anak NA masih dibawah umur (dibawah 18 tahun) dan saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga yang merawatnya, sehingga anak tersebut akhirnya diasuh di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selama kurang lebih 2 (dua) tahun.

Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak terutama dalam kasus perwalian yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Kejaksaan ditengah-tengah masyarakat serta sebagai bentuk Implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari pasal 34 ayat(1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Penetapan perwalian anak kepada Badan Hukum dalam hal ini Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal adalah yang pertama kali di wilayah hukum Provinsi Jambi serta diharapkan dapat menjadi contoh dan praktik baik (best practices) bagi Kabupaten lainnya di Provinsi Jambi dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut Kajari Tanjung Jabung Barat menyerahkan tali asih berupa santunan dan alat tulis kepada Ketua Panti Asuhan dan anak NA. (**)