Bambang Purwanto, terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2018-2021, dihukum 5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Bambang Purwanyo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 987, subsidair 3 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar M Lutfi mengatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa 6 tahun 6 bulan,” kata Lutfi, Rabu (6/9/2023).
Ditambahkan Lutfi, terdakwa Bambang Purwanto dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer Jaksa penuntut umum,” kata Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan dalam kasus ini barang bukti berupa bangunan ruko dua lantai di Desa Tanjung Benanak yang merupakan milik terdakwa juga dirampas untuk negara.
“Dirampas untuk negara yang berada di Desa Tanjung Benanak,” tandasnya.






