Penguatan ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas
Kejari Tanjung Jabung Barat
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu
6 Area Perubahan
1. Manajemen Perubahan; 2. Penguatan Ketatalaksanaan; 3. Penataan Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; dan 6. Peningkatan Kualitas
Dasar Hukum
Permenpan tentang Zona Integritas : Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di
Bidang Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
Bidang Pembinaan
KaSubbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 54
- 55
- 56
- Berikutnya


