Kuala Tungkal – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan Press Release terkait pelaksanaan eksekusi pembayaran pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi sejak tahun 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (09/06/2026).
Press Release dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agrin Nico Reval, S.H., Jaksa Penuntut Umum, serta dihadiri awak media dan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa para terpidana dalam perkara tersebut telah melaksanakan pembayaran pidana denda sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pembayaran pidana denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Eksekutor serta menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum para terpidana atas tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Kajari Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi pembayaran pidana denda ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (KNTJB)






