Kejari Tanjung Jabung Barat Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana Umum Periode Januari–September 2025

oleh -159 Dilihat

Kuala Tungkal, 8 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga September 2025. Kegiatan berlangsung pada Rabu (8/10) pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H, dan turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Sipayung, S.I.K, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Tbatistuta, S.H, Sekretaris Dinas Kesehatan Edwin, S.K.M, KBO Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Anggun Pribadi, S.H, para Kasi, Kasubagbin, Jaksa Fungsional Kejari Tanjab Barat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara, serta memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan doa bersama.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 145 perkara, dengan rincian:

  • 100 perkara Narkotika,
  • 42 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan
  • 3 perkara Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 1.549,814 gram sabu, 1.276,48 gram ganja, serta 9 butir pil ekstasi seberat 2,54 gram netto. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk jenis narkotika, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.10 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Berdasarkan data Kejari, perkara narkotika masih mendominasi hingga 69% dari total perkara, menandakan masih tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan melalui bidang Intelijen akan terus memperkuat monitoring dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika serta menggencarkan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dan deteksi dini dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (**)