Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dwi Yulistia, S.H., Kepala Seksi Intelijen, M. Ariansyah Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mochammad Randy Al Kaisya, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rido Dharma Hermando, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan, Indra Gunawan, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sahala Simatupang, S.KM., M.P.H., perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat, para jaksa, staf Bidang PAPBB, serta insan pers.
Dalam laporannya, Kepala Seksi PAPBB, Dwi Yulistia, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara, yang terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih (netto) sebanyak 148,88 gram dan ekstasi dengan berat bersih (netto) sebanyak 1,15 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya, termasuk empat buah senjata tajam, tojok, egrek, dan sejenisnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan blender hingga hancur, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional dan bertanggung jawab, serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. (KNTJB)






