Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025

oleh -83 Dilihat

Tanjung Jabung Barat — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara. Dalam pelaksanaannya, Inspektur Upacara membacakan Amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa peringatan Hari Ibu merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan. Hari Ibu tidak dimaknai sebagai perayaan seremonial semata, melainkan sebagai momentum refleksi atas peran strategis perempuan sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan bangsa.

Amanat tersebut juga menegaskan tema Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, yaitu “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”, yang menempatkan perempuan sebagai motor utama perubahan dalam berbagai sektor kehidupan. Perempuan Indonesia dinilai memiliki kontribusi nyata dalam keluarga, masyarakat, ekonomi, pemerintahan, hingga pembangunan nasional.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, serta perlunya kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta meneguhkan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, (KNTJB)