Penyerahan Uang Pengganti

oleh -216 Dilihat

Selasa 28 Maret 2023, Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah dilakukan Penyerahan Uang Pengganti sebesar, Rp.122.152.174,25,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Dua Puluh Lima Sen) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Melawai yang menggunakan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 atas nama terpidana AHMAD MUSLIM, S.E BIN AMIRULLAH. Bahwa adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp.122.152.174,25,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Dua Puluh Lima Sen) dan terpidana atas nama AHMAD MUSLIM, S.E BIN AMIRULLAH telah membayar seluruh kerugian negara sejumlah Rp.439.372.174,25 .- (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah koma dua puluh lima sen) yang di angsur sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 19 Oktober 2022.