Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -262 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) terdiri dari perkara 37 pidana umun, 16 narkotika, 21 pidana umum lainnya yang sudah berkekutan hukum tetap.

Kajari Tanjab Barat Marcello Bellah mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukab dengan dua cara pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blander diberi detergen. Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.

“16 itu akan dimusnahkan 400 gram sabu yang kita dimusnahkan,” katanya, Senin (13/2/2023).

Kajari menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni seperti timbangan digital hasil narkotika, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Itu yang kita bakar. Dan ada kasus penipuan dan pencurian.” Tandasnya