KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Aula Kejari Tanjung Jabung Barat. Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., membuka secara resmi rapat tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menegaskan pentingnya forum PAKEM sebagai wadah strategis dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat kerukunan umat beragama, serta memastikan stabilitas kehidupan sosial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kajari menekankan bahwa dinamika keberagamaan di masyarakat harus diimbangi dengan pengawasan yang tepat agar tidak berkembang menjadi ajaran atau aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan.
Lebih lanjut, Kajari menerangkan bahwa kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, menebar kebencian, mengganggu ketertiban umum, maupun memecah belah masyarakat. Oleh sebab itu, sinergi lintas-instansi melalui forum PAKEM menjadi kunci dalam mencegah potensi konflik dan penyimpangan ajaran.
Rapat dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., yang menyampaikan urgensi deteksi dini terhadap potensi penyimpangan paham keagamaan. Beliau menekankan bahwa langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah persoalan berkembang di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kasi Intel menguraikan beberapa contoh paham menyimpang yang pernah muncul di Provinsi Jambi, seperti Ma’rifatullah dan Darut Tauhid Qolbiyah, termasuk jaringan NII KW 9 yang masih memerlukan kewaspadaan bersama. Ia juga menjelaskan perbedaan antara aliran sesat dan penghayat kepercayaan sesuai Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, serta memaparkan faktor penyebab berkembangnya aliran bermasalah, antara lain pemahaman agama yang dangkal, penyebaran ideologi melalui media digital, hingga pengaruh lingkungan sosial.
Kasi Intel menutup paparan dengan mengajak seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi, berbagi informasi, dan melakukan pemantauan lapangan secara berkelanjutan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Rapat Koordinasi PAKEM Tahun 2025 menghasilkan beberapa kesimpulan utama sebagai berikut:
- Tidak ditemukan aliran atau ajaran menyimpang di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Tidak ditemukan yayasan atau lembaga terafiliasi jaringan radikal maupun modus kotak amal, dan seluruh yayasan yang beroperasi masih berada dalam kategori aman.
- Meskipun kondisi wilayah kondusif, potensi kerawanan tetap perlu diwaspadai, terutama terkait pengaruh paham radikal, ajaran ekstrem oleh oknum tertentu, serta dinamika penyebaran paham melalui media digital.
- Tim PAKEM sepakat untuk memperkuat sinergi, koordinasi lintas-instansi, dan deteksi dini sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan serta kerukunan umat beragama.
- Kesbangpol akan mengirimkan surat resmi ke kecamatan dan desa untuk memperkuat pemantauan terhadap yayasan dan mencegah timbulnya aktivitas berkedok kotak amal maupun yang terafiliasi jaringan tertentu.
Kegiatan Rapat PAKEM ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap potensi penyimpangan ajaran maupun gangguan keamanan berbasis keagamaan. (KNTJB)






