Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 18 November 2025 bertempat di SMP Negeri 4 Tanjung Jabung Barat.
Acara dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Muhammad Lutfi, SH., MH, Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjung Jabung Barat, perwakilan Majelis Guru, serta Staf Bidang Intelijen Kejari Tanjab Barat.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Muhammad Lutfi, SH., MH menyampaikan bahwa Program JMS merupakan upaya Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar.
“Program JMS adalah salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan hukum sejak dini kepada para pelajar. Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa memiliki bekal pengetahuan mengenai hukum, terutama terkait bullying, cyber bullying, penggunaan media sosial secara bijak, serta bahaya judi online.” Ujar Kasi Intel.
Kasi Intel turut mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi siswa-siswi kami. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi pelajar saat ini, khususnya terkait bullying, penggunaan media sosial, dan bahaya judi online.”Tutur kepala sekolah,
Pada sesi inti kegiatan, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat memberikan pemahaman terkait empat materi utama:
- Tugas dan Fungsi Kejaksaan
- Bullying dan Cyber Bullying
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Bahaya Judi Online
Adapun narasumber yang hadir yaitu:
- Muhammad Lutfi, SH., MH
- Nicko Ari Yulianto K, SH
- Alfansa Surya Shadiq, SH
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015. Tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum sejak dini sebagai langkah preventif pencegahan perilaku melanggar hukum di lingkungan pelajar. (Kntjb)






