Tanjung Jabung Barat, 18 September 2025 – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang ditujukan kepada aparatur pemerintahan desa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Aula Kantor Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan dihadiri sekitar 40 orang perangkat desa dan masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., bersama narasumber Alfansa Surya Shadiq, S.H. dan Sitti Nurr Yussrie, S.H., serta Kepala Desa Kuala Indah, Muhammad Nazimi.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung perintah Presiden RI melalui Asta Cita Tahun 2025, khususnya poin ke-6 tentang membangun dari desa demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Adapun materi yang disampaikan meliputi:
- Pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa;
- Sosialisasi aplikasi Realtime Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa);
- Tema khusus mengenai pengelolaan APBDes, pertanggungjawaban keuangan, serta sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kegiatan berlangsung dengan susunan acara formal, dimulai dari menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan-sambutan, penyerahan plakat, penyampaian materi, hingga sesi tanya jawab interaktif.
Dengan adanya kegiatan ini, aparatur desa diharapkan memiliki pemahaman lebih komprehensif mengenai tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Sosialisasi aplikasi Jaga Desa juga menjadi langkah konkret digitalisasi pengawasan keuangan desa, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. (**/red)






