Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat Tuntut 4 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Vonis Sama untuk Dua Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi Sawit

oleh -960 Dilihat

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebelumnya menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/9/2025).

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010 yang juga anak dari almarhum Jantje Johannis Ramba (mendiang).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H. dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H. dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H. akhirnya membacakan putusan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan amar berikut:

  1. Terdakwa Sonny Setyabudi Tjandrahusada
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
  • Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.
  1. Terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
  • Menetapkan uang titipan sejumlah Rp17.928.153.420,00 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan.
  • Menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT PSJ dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.
  • Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.

Putusan ini dibacakan pada sidang hari Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi. Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan Usaha II Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi transmigran dialihkan untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit.

Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan. Selain itu, pengembalian lahan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat memulihkan hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut.“Benar, pada Rabu, 24 September 2025, telah dibacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi lahan transmigrasi sawit di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. (**/red)