Wakili Kajari Tanjab Barat, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja PJS Gubernur Jambi Dalam Rangka Pemantauan Persiapan Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

oleh -304 Dilihat

KUALA TUNGKAL – Wakili Kajari Tanjab Barat, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, Aidil Raya Putera, SH., MH Menghadiri kegiatan Kegiatan Kunjungan Kerja PJS Gubernur Jambi,Forkopimda,KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi Dalam Rangka Pemantauan Persiapan Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rabu (13/11/2024).

Kegiatan Kunjungan Pjs. Gubernur Jambi dihadiri oleh Pj Bupati Tanjab Barat, Dr. Fery Kusnadi, Sp.OG. Kolonel Inf Edwin Gunawan S.H.,M.H Kabag Ops BIN Daerah Jambi, Ketua KPU Prov Jambi diwakili komisioner Yatno Spdi,  Ketua Bawaslu Prov Jambi Diwakili Hafis, Unsur Forkopimda Tanjab Barat, Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina Rasyada serta Para Kepala OPD terkait.

Dalam kegiatan tersebut diadakan juga Pemaparan dari Unsur Forkopimda Tanjab Barat, KPU Tanjab Barat dan Bawaslu Tanjab Barat serta Pengarahan dari Pjs. Gubernur Jambi, KPU Provinsi Jambi serta Kabinda Provinsi Jambi.

Mewakili Kajari, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat dalam paparannya  terkait Kesiapan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 menyampaikan  Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan proses Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam rangka mensuksekan Pilkada Serentak 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu/Pilkada Kejaksaan RI diseluruh Indonesia dimana total keseluruhan Posko yang sudah ada yaitu 534 Posko Pemilu/Pilkada termasuk yang berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Dalam pemaparannya Kasi Datun juga menyampaikan bahwa ada tiga bidang di Kejaksaan yang turut serta berperan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pertama yaitu Bidang Intelijen yang bertugas melakukan pemantauan AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk meminimalisir pelanggaran penyelenggaraan Pilkada, melaksanakan Operasi Intelijen sebagai bentuk supporting Penanganan Perkara Pemilu atau Pilkada yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI, Kemudian Input data statistik penanganan perkara Pemilu & Pilkada berkoordinasi dengan KPU & BAWASLU, Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang mendukung perberdayaan hukum bagi masyarakat dan menjaga netralitas ASN, Menerima laporan pengaduan serta Melaksanakan kegiatan PPS terhadap proyek strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu & Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu yang Kedua bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan sendiri telah menunjuk Jaksa terbaik yang telah mengikuti pelatihan Jaksa yang menangani Perkara Pemilu dan Pilkada untuk diikut sertakan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

Dan terakhir Bidang Perdata dan Tatausaha Negara, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara pada Pilkada Serentak 2024 dan melakukan MOU dengan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam hal Pertimbangan Hukum dalam Penerbitan regulasi/ Payung Hukum, Pendampingan Hukum dalam pengadaan Logistik Pilkada, Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemerintah dalam gugatan/sengketa hasil tahapan Pilkada dan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam pengelolaan Anggaran dan Dana Bantuan.  (**/red)