Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Pukul 13.00 Wib, telah dilaksanakan sita ekseksi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan atas nama teripidana Bambang Purwanto Bin Edi Sukiji (Alm).
Bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 1493/L.5.15/ Fu.1/09/2023 tanggal 13 September 2023, Jaksa Eksekutor Pada Kejari Tanjab Barat telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan 2 (dua) unit Ruko yang berada di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jmb dan Surat Perintah Eksekusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023.






