Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT. PAL Terkait Kasus Kredit Bermasalah Di BNI Senilai Rp105 Miliar

oleh -209 Dilihat

Jambi, 22 Juli 2025 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan menahan BK, Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT. PAL pada tahun 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK diduga kuat sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat aktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BK selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025, yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Tersangka disangkakan dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya, di mana tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG telah lebih dahulu ditahan. Modus operandi kasus ini melibatkan manipulasi dokumen pendukung dalam proses pengajuan kredit, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, yang pada akhirnya merugikan negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.