Tanjung Jabung Barat – Bertempat di ruang vicon Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Senin (02/03/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran staf Bidang Pidsus mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di Indonesia.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum terbaru, khususnya terkait penanganan perkara tindak pidana khusus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Barat semakin profesional, cermat, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, serta mampu menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan regulasi yang berlaku. (KNTJB)






