KUALA TUNGKAL – Penghujung Tahun kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat gelar press release penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2024. Senin (9/12/2024).
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggelar Press Release Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 yang telah dilakukan oleh bidang-bidang di internal Kejari Tanjab Barat.
Diantaranya Penanganan Perkara Tidak Pidana Korupsi 2024 terhadap PT Produk Sawitindo Jambi. Dalam kesempatan tersebut pihak kejari telah berhasil meyita uang hasil dugaan korupsi.
Uang yang berhasil disita sejumlah Rp.93.269.352.000,(sembilan puluh tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $2.199.942(dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika), apabila kedua,maka kerugian negara kurang lebih mencapai 126–127 Milyar rupiah.
Temuan dugaan hasil korupsi tersebut di sampaikan oleh tim penyidik Kejari Tanjab Barat pada Senin(9/12/24) pagi di ruang pers room Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Menurut penjelasan Kajari Tanjab Barat melalui Kasi Pidsus Sudarmanto,SH.MH, dengan didampingi para kasi dilingkungan Kejari Tanjab Barat bahwa kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Jambi.
” Temuan kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi,”katanya.
Lebih lanjut menurutnya, dalam perkara tersebut Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT.Produk Sawitindo Jambi terkait dengan perkara tersebut senilai Rp 10 Milyar rupiah.
“kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah di timbulkan, “ucapnya.
Dia juga menjelaskan, uang titipan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara. kepada kami seluruhnya berjumlah Rp 12,4 milyar rupiah,disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal,dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak 2,4 Milyar rupiah.
Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT.Produk Sawitindo Jambi di areal perkebunan Afdeling yang berada di Kec.Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas±1.199,87 Hektar.
Menurutnya juga, karena status Perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit(TBS),maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan,Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT.Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan,dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya,”tutupnya.(S2)






