Kuala Tungkal – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi terkait, antara lain perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, TNI AL, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum yang wajib dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Kajari juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya perkara narkotika, merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta sebagai wujud dukungan Kejaksaan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan secara terbuka dan melibatkan lintas instansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rifo Chundra, S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 25 perkara pidana umum, terdiri dari:
- 12 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,94 gram netto dan ganja seberat 41,59 gram netto; serta
- 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda, dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, dan barang lainnya.
Adapun tata cara pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pihak terkait dan berakhir pada pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendukung terwujudnya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (KNTJB)






