Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa Tahun 2025 bertempat di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jalan Letkol Pol. Toegino, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir. Selasa, (16/9/25)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., Koordinator RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, staf Intelijen Kejari Tanjab Barat, serta kru penyiar RSPD.
Adapun tema yang diangkat pada kesempatan kali ini yaitu “Tindak Pidana Narkotika dan Upaya Rehabilitasi” dengan menghadirkan narasumber:
- Muhammad Lutfi, S.H., M.H. (Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat);
- Alfansa Surya Shadiq, S.H ;
- Sitti Nurr Yussrie, S.H.

Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika, sekaligus menjelaskan kebijakan hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga humanis, yaitu melalui upaya rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif berupa tanya jawab pendengar yang menyoroti berbagai persoalan terkait penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pertanyaan masyarakat menunjukkan adanya kepedulian publik terhadap penegakan hukum di bidang narkotika serta kebutuhan akan solusi yang tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memberikan kesempatan rehabilitasi demi pemulihan.
Melalui program Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (**/red)






