Tanjung Jabung Barat – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan ekspose penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejari Tanjab Barat.
Kegiatan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Jaksa Penyidik perkara, serta Staf Bidang Pidana Khusus.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memaparkan secara rinci perkembangan penanganan perkara, mulai dari tahapan penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga langkah-langkah strategis yang akan dilakukan ke depan.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H. menekankan agar seluruh jajaran yang terlibat dalam penanganan perkara dapat bekerja secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, seluruh proses penanganan perkara juga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antarbidang dalam rangka memastikan setiap perkara dapat ditangani secara optimal dan tepat sasaran.
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian perkara, serta sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi. (KNTJB)






