Kajari Tanjung Jabung Barat Didampingi Bidang Pidana Khusus Ikuti Sosialisasi dan Pembahasan Penerapan KUHP dan KUHAP Secara Virtual

oleh -96 Dilihat

Kuala Tungkal – Bertempat di Ruang Vicon Lantai III Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, pada Jum’at (30/01/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat serta Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Problematika Penerapan KUHP dan KUHAP dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi.

Dalam sosialisasi tersebut dibahas berbagai permasalahan dan tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan ketentuan KUHP dan KUHAP, termasuk sinkronisasi norma, penerapan asas hukum pidana, serta implikasinya terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan. (KNTJB)