KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat dalam rangka Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut berlangsung pada senin (26/8/2024), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyampaikan Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni Pertama secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Untuk diketahui dalam Rapat Paripurna tersebut melantik 35 orang Anggota DPRD Tanjab Barat masa jabatan 2024-2029. (**)






